Shohib Masykur - detikNews
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengantisipasi surat suara yang ditandai 2 kali. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tetap akan menyosialisasikan contreng 1 kali.
"Kalau dalam konteks ini, sosialisasi menandai satu kali tetap kita lakukan. Payung hukum ini untuk mengakui saat perhitungan suara supaya tidak banyak suara tidak sah," ujar anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi detikcom, Senin (29/12/2008).
Perppu itu, ujar Endang, akan menjadi payung hukum agar surat suara yang ditandai dua kali, yakni di lambang parpol dan caleg, tetap dianggap sah. Hal ini dirasa penting mengingat Pemilu 2009 merupakan transisi dari Pemilu sebelumnya yang menggunakan mekanisme berbeda. Jadi titik tekannya lebih kepada proses penghitungannya, bukan pada tata cara pemungutannya.
"Kita berharap itu ada aturannya dalam waktu dekat. Itu terkait dengan penghitungan suara aja. Nanti kalau di dalam penghitungan suara didapatkan ada yang memberikan tanda 2 kali bisa dihitung sah. Bahwa kita di dalam sosialisasi tetap satu kali," lanjut Endang.
Apakah artinya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara akan diubah? "Ya nanti kita lihat lah itu. Perppunya aja belum ada kok," pungkas Endang.(sho/alf)
"Kalau dalam konteks ini, sosialisasi menandai satu kali tetap kita lakukan. Payung hukum ini untuk mengakui saat perhitungan suara supaya tidak banyak suara tidak sah," ujar anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi detikcom, Senin (29/12/2008).
Perppu itu, ujar Endang, akan menjadi payung hukum agar surat suara yang ditandai dua kali, yakni di lambang parpol dan caleg, tetap dianggap sah. Hal ini dirasa penting mengingat Pemilu 2009 merupakan transisi dari Pemilu sebelumnya yang menggunakan mekanisme berbeda. Jadi titik tekannya lebih kepada proses penghitungannya, bukan pada tata cara pemungutannya.
"Kita berharap itu ada aturannya dalam waktu dekat. Itu terkait dengan penghitungan suara aja. Nanti kalau di dalam penghitungan suara didapatkan ada yang memberikan tanda 2 kali bisa dihitung sah. Bahwa kita di dalam sosialisasi tetap satu kali," lanjut Endang.
Apakah artinya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara akan diubah? "Ya nanti kita lihat lah itu. Perppunya aja belum ada kok," pungkas Endang.(sho/alf)